(TUGAS AKHIR) Kasus Bullying dalam Perspektif HAM dan Pembangunan

Kasus Bullying dalam Perspektif HAM dan Pembangunan
(Studi kasus: Bullying Mahasiwa Gunadarma)

Disusun Oleh : 

Farhans Reynaldi (4825140986)
Sosiologi Pembangunan A 2014
 Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta
2017


Belakangan ini masyarakat Indonesia sedang dihebohkan dengan kasus bullying. Beragam kasus bullying sedang marak diberitakan di seluruh media akhir-akhir ini. Salah satu contoh kasus bullying yang menjadi viral adalah kasus bullying yang terjadi di salah satu instansi pendidikan tinggi di kota Depok. Kasus bullying ini viral karena tersebarnya rekaman video singkat tentang kasus tersebut di media online. Rekaman tersebut berisikan Video tentang mahasiswa berkebutuhan khusus yang di-bully beberapa orang di kampus Universitas Gunadarma, Depok. Dalam video berdurasi 14 detik itu, sejumlah mahasiswa mengejek dan mem-bully MF sampai melempar tempat sampah kepada teman yang seharusnya dilindungi itu. Setelah rekaman video itu menjdi viral dan banyak sekali masyarakat yang mengecam perlakuan para mahasiswa yang membully MF, Pihak Universitas memberikan sanksi tegas kepada ketiga pelaku yang telah membully teman sekelasnya itu. Sanksi tersebut berupa skorsing selama 12 bulan (2 semester).

Pada dasarnya bullying merupakan suatu hal yang tidak patut untuk dilakukan kepada orang lain, hal ini juga dikecam oleh banyak orang namun tidak sedikit pula yang masih menjadi pelaku bullying. Tindakan negatif yang dilakukan secara berulang oleh seseorang atau sekelompok orang yang bersifat menyerang karena adanya ketidakseimbangan kekuatan antara pihak yang terlibat. Contoh: mengejek, menyebarkan gosip, menghasut, mengucilkan, menakut-nakuti (intimidasi), mengancam, menindas, memalak, hingga menyerang secara fisik seperti mendorong, menampar, atau memukul. Perilaku bullying juga didefinisikan sebagai serangan emosional, verbal, fisik berulang terhadap orang lain atau sekelompok orang yang rentan dan tidak dapat membela diri.

Pengertian bullying menurut Komnas HAM (Hak Asasi Manusia) adalah sebagai suatu bentuk kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri dalam situasi ada hasrat untuk melukai atau menakuti orang atau membuat orang tertekan, trauma atau depresi dan tidak berdaya. Pada dasarnya, yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut kepada MF yang merupakan anak dengan kebutuhan khusus secara langsung telah melanggar hak asasi yang dimiliki MF, salah satunya adalah hak asasi anak. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Orang tua, keluarga dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum.

Di masa sekarang ini, kejadian bullying sering sekali terjadi terutama pada instansi pendidikan. Tidak hanya terjadi pada anak dibawah umur yang memang masih tergolong sebagai anak muda dengan sifat kekanak-kanakan, namun pada kenyataannya bullying pun tidak bisa dihindari bahkan dikalangan mahasiswa sekalipun hal ini masih sering dijumpai. Jika melihat dengan sudut pandang realita seharusnya “maha” siswa tidak dibenarkan melakukan hal yang bersifat negative seperti bullying karena seharusnya mereka lebih memiliki pemikiran yang jauh lebih dewasa dibandingkan dengan pemikiran anak-anak, namun nyatanya bullying tetap terjadi di kalangan para mahasiswa tersebut, lebih memalukannya lagi korban bullying seringkali merupakan mereka yang dianggap berbeda dan aneh disbanding yang lainnya, atau dalam kata lain, korban bully biasanya lebih “special” dalam artian memiliki perbedaan yang mencolok dari yang mayoritas, seperti dari segi fisik, warna kulit, wajah, keadaan finansial, dan yang lainnya. Hal yang terjadi pada kasus ini adalah salah satu contoh kasus bullying yang dilakukan kepada anak yang “special” atau berbeda dari yang lainnya dimana MF disini merupakan anak autis yang memiliki ciri-ciri agak berbeda disbanding anak normal lainnya.

Bersamaan dengan penjelasan kasus yang telah dipaparkan sebelumnya, sudut pandang HAM disini melihat MF sebagai seorang korban yang hak asasinya dilanggar. Sebagai seorang manusia, MF berhak mendapat kebebasan dan keamanan dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari apalagi mengingat dia yang merupakan anak dengan kebutuhan khusus seharusnya orang disekitarnya harus bisa lebih menjaga hak-hak MF agar tidak terlanggar seperti apa yang sudah terjadi pada kasus. Berdasarkan hasil analisis, melihat kepada realitas yang terjadi pada saat ini, ternyata instansi pendidikanlah yang memang memiliki peran penting untuk menangani hal-hal yang terkait dengan bullying, apalagi kasus bullying tersebut yang dilakukan di universitas yang merupakan instansi pendidikan jelaslah memperlihatkan dimana posisi pentingnya instansi pendidikan untuk menangani kasus serupa.

Instansi pendidikan memiliki fungsi untuk suksesi pencegahan bullying pada anak didiknya, pada kasus ini, universitas tidak menjalankan regulasi yang baik. Contoh regulasi yang sudah dibuat itu adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di situ tertulis bahwa para penyandang disabilitas harus memiliki hak yang sama. Di sisi lain, ketegasan hukum juga harus lebih ditekankan untuk menekan jumlah kasus bullying agar tidak terjadi lagi. Untuk mencegah aksi bullying terjadi lagi di perguruan tinggi, pihak instansi pendidikan seperti kampus harus melakukan pendekatan-pendekatan sebelum membawa ke jalur hukum. sistem pendidikan harus kembali pada koridor yang benar. Membuat orang sadar, membuat orang baik, dan bertanggung jawab dalam hidup ini, bukan mencari ilmu saja


Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Panjang Lahirnya HAM #6

HAM dalam Pembangunan #7