(TUGAS AKHIR) Kasus Bullying dalam Perspektif HAM dan Pembangunan
Kasus Bullying dalam Perspektif HAM dan Pembangunan
(Studi kasus: Bullying Mahasiwa Gunadarma)
(Studi kasus: Bullying Mahasiwa Gunadarma)
Disusun Oleh :
Farhans Reynaldi (4825140986)
Sosiologi Pembangunan A 2014
Sosiologi Pembangunan A 2014
Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta
2017
Belakangan ini masyarakat
Indonesia sedang dihebohkan dengan kasus bullying.
Beragam kasus bullying sedang marak
diberitakan di seluruh media akhir-akhir ini. Salah satu contoh kasus bullying yang menjadi viral adalah kasus
bullying yang terjadi di salah satu
instansi pendidikan tinggi di kota Depok. Kasus bullying ini viral karena tersebarnya rekaman video singkat tentang
kasus tersebut di media online. Rekaman tersebut berisikan Video tentang
mahasiswa berkebutuhan khusus yang di-bully beberapa orang di kampus
Universitas Gunadarma, Depok. Dalam video berdurasi 14 detik itu, sejumlah
mahasiswa mengejek dan mem-bully MF sampai melempar tempat sampah kepada teman
yang seharusnya dilindungi itu. Setelah rekaman video itu menjdi viral dan
banyak sekali masyarakat yang mengecam perlakuan para mahasiswa yang membully
MF, Pihak Universitas memberikan sanksi tegas kepada ketiga pelaku yang telah
membully teman sekelasnya itu. Sanksi tersebut berupa skorsing selama 12 bulan
(2 semester).
Pada dasarnya bullying merupakan suatu hal yang tidak
patut untuk dilakukan kepada orang lain, hal ini juga dikecam oleh banyak orang
namun tidak sedikit pula yang masih menjadi pelaku bullying. Tindakan negatif yang dilakukan secara berulang oleh
seseorang atau sekelompok orang yang bersifat menyerang karena adanya
ketidakseimbangan kekuatan antara pihak yang terlibat. Contoh: mengejek,
menyebarkan gosip, menghasut, mengucilkan, menakut-nakuti (intimidasi),
mengancam, menindas, memalak, hingga menyerang secara fisik seperti mendorong,
menampar, atau memukul. Perilaku bullying
juga didefinisikan sebagai serangan emosional, verbal, fisik berulang terhadap
orang lain atau sekelompok orang yang rentan dan tidak dapat membela diri.
Pengertian bullying menurut Komnas HAM (Hak Asasi Manusia) adalah sebagai
suatu bentuk kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan
seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri
dalam situasi ada hasrat untuk melukai atau menakuti orang atau membuat orang
tertekan, trauma atau depresi dan tidak berdaya. Pada dasarnya, yang dilakukan
oleh para mahasiswa tersebut kepada MF yang merupakan anak dengan kebutuhan
khusus secara langsung telah melanggar hak asasi yang dimiliki MF, salah
satunya adalah hak asasi anak. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi
manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Orang tua, keluarga dan masyarakat
bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan
kewajiban yang dibebankan oleh hukum.
Di masa sekarang ini, kejadian bullying sering sekali terjadi terutama
pada instansi pendidikan. Tidak hanya terjadi pada anak dibawah umur yang
memang masih tergolong sebagai anak muda dengan sifat kekanak-kanakan, namun
pada kenyataannya bullying pun tidak
bisa dihindari bahkan dikalangan mahasiswa sekalipun hal ini masih sering
dijumpai. Jika melihat dengan sudut pandang realita seharusnya “maha” siswa
tidak dibenarkan melakukan hal yang bersifat negative seperti bullying karena seharusnya mereka lebih
memiliki pemikiran yang jauh lebih dewasa dibandingkan dengan pemikiran
anak-anak, namun nyatanya bullying
tetap terjadi di kalangan para mahasiswa tersebut, lebih memalukannya lagi
korban bullying seringkali merupakan
mereka yang dianggap berbeda dan aneh disbanding yang lainnya, atau dalam kata
lain, korban bully biasanya lebih “special” dalam artian memiliki perbedaan
yang mencolok dari yang mayoritas, seperti dari segi fisik, warna kulit, wajah,
keadaan finansial, dan yang lainnya. Hal yang terjadi pada kasus ini adalah
salah satu contoh kasus bullying yang
dilakukan kepada anak yang “special” atau berbeda dari yang lainnya dimana MF
disini merupakan anak autis yang memiliki ciri-ciri agak berbeda disbanding
anak normal lainnya.
Bersamaan dengan penjelasan kasus
yang telah dipaparkan sebelumnya, sudut pandang HAM disini melihat MF sebagai
seorang korban yang hak asasinya dilanggar. Sebagai seorang manusia, MF berhak
mendapat kebebasan dan keamanan dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari
apalagi mengingat dia yang merupakan anak dengan kebutuhan khusus seharusnya
orang disekitarnya harus bisa lebih menjaga hak-hak MF agar tidak terlanggar
seperti apa yang sudah terjadi pada kasus. Berdasarkan hasil analisis, melihat
kepada realitas yang terjadi pada saat ini, ternyata instansi pendidikanlah
yang memang memiliki peran penting untuk menangani hal-hal yang terkait dengan bullying, apalagi kasus bullying tersebut yang dilakukan di
universitas yang merupakan instansi pendidikan jelaslah memperlihatkan dimana
posisi pentingnya instansi pendidikan untuk menangani kasus serupa.
Instansi pendidikan memiliki
fungsi untuk suksesi pencegahan bullying
pada anak didiknya, pada kasus ini, universitas tidak menjalankan regulasi yang
baik. Contoh regulasi yang sudah dibuat itu adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di situ tertulis bahwa para penyandang
disabilitas harus memiliki hak yang sama. Di sisi lain, ketegasan hukum juga
harus lebih ditekankan untuk menekan jumlah kasus bullying agar tidak terjadi lagi. Untuk mencegah aksi bullying terjadi lagi di perguruan
tinggi, pihak instansi pendidikan seperti kampus harus melakukan
pendekatan-pendekatan sebelum membawa ke jalur hukum. sistem pendidikan harus
kembali pada koridor yang benar. Membuat orang sadar, membuat orang baik, dan
bertanggung jawab dalam hidup ini, bukan mencari ilmu saja
Comments
Post a Comment