Universalisme dan Relativisme HAM #3

Di hari ini pada pertemuan ketiga pada mata kuliah HAM dan Pembangunan, suasana semangat pagi masih menyelimuti walaupun seperti biasa rasa mengantuk selalu mengikuti. DI pukul 08.00 WIB saya baru sampai di depan lift gedung IDB Dewi Sartika yang seperti biasa, sangat panjang antriannya. Pada saat itu saya khawatir akan terlambat melihat dari kondisi antriannya. Lalu, akhirnya saya mendapat bagian untuk menaiki lift, ketika sampai di ruangan ternyata ruangan sudah cukup ramai meskipun masih ada beberapa mahasiswa yang belum hadir. Beruntung sekali perkuliahan belum dimulai dan saya datang tepat waktu.

Di perkuliahan pagi ini dosen pengampu akan menjelaskan lebih dalam mengenai materi perbedebatan Universalisme dan Relativisme. Seperti biasa, dosen pengampu menjelaskan materi melalui Power Point yang sudah beliau siapkan, dengan gaya mengajarnya yang sedikit humoris dan renyah saat melakukan candaan. Namun terkadang juga serius dalam menjelaskan materi, sambal memberikan beberapa contoh walaupun sering kali dalam memberi contoh akhirnya menjadi keluar konteks.

Di awal perkuliahan saat itu dosen pengampu menjelaskan tentang dari adanya perdebatan antar dua konsep ini menimbulkan Deklarasi Human Right mengenai HAM hari ini hanya dijadikan sebagai sebuah himbauan atau saran dan tidak mempunyai suatu kekuatan yang mengikat negara untuk tunduk karena memang dari awal tidak adanya kesepakatan. Beliau setelah itu menjelaskan bahwa tidak ada suatu kebenaran yang mutlak karena yang ada itu hanyalah kebeneran relatif. hal ini menimbulkan pemahaman bahwa benar atau tidaknya suatu hal dapat diatur sedemikian rupa demi mempertahankan pendapat seseorang yang memiliki kepentingan. Beliau memberikan contoh dengan mensituasikan suatu kondisi dimana HAM dijadikan alat oleh Kaum borjuis untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan dalam ranah politik. Hal ini dijadikan contoh mengapa konsep relativisme itu bertahan meskipun dibawah gempuran konsep universal. Konsep relatif dalam hal ini menjadi suatu konsep yang dapat digunakan sebagai basis kritis dari ketidaksesuaian fungsi HAM yang dimanfaatkan oleh segelintir kelompok untuk kepentingannya. Dari penjabaran cukup panjang di atas sebenarya ada point penting terkait konsep universalisme dan relativisme.

Di akhir perkuliahan, dosen pengampu mencoba untuk mengambil point penting yang ada dari kedua konsep tersebut yaitu: Dalam universalisme, hak adalah nilai moral dan konsepnya individu. Individu disini adalah unit sosial yang memiliki hak yang tidak dapat dipungkiri dan diarahkan pada pemenuhan kebutuhan pribadi. Sedangkan Dalam Relativisme, komunitas adalah unit sosial sehinga tidak dikenal konsep individualisme, kebebasan memilih.


Setelah penjabaran yang cukup panjang, waktu pun mulai menunjukkan pukul 10.30 WIB. Setelah dosen pengampu memberikan kesimpulan dari penjabarannya, kuliah pun berakhir. Saya pun kembali melanjutkan rutinitas sebagai mahasiswa yaitu mengikuti perkuliahan lain yang berada di gedung Fakultas.

Comments

Popular posts from this blog

(TUGAS AKHIR) Kasus Bullying dalam Perspektif HAM dan Pembangunan

Sejarah Panjang Lahirnya HAM #6

HAM dalam Pembangunan #7