Universalisme dan Relativisme HAM #3
Di hari ini pada pertemuan ketiga
pada mata kuliah HAM dan Pembangunan, suasana semangat pagi masih menyelimuti
walaupun seperti biasa rasa mengantuk selalu mengikuti. DI pukul 08.00 WIB saya
baru sampai di depan lift gedung IDB Dewi Sartika yang seperti biasa, sangat
panjang antriannya. Pada saat itu saya khawatir akan terlambat melihat dari
kondisi antriannya. Lalu, akhirnya saya mendapat bagian untuk menaiki lift,
ketika sampai di ruangan ternyata ruangan sudah cukup ramai meskipun masih ada
beberapa mahasiswa yang belum hadir. Beruntung sekali perkuliahan belum dimulai
dan saya datang tepat waktu.
Di perkuliahan pagi ini dosen
pengampu akan menjelaskan lebih dalam mengenai materi perbedebatan
Universalisme dan Relativisme. Seperti biasa, dosen pengampu menjelaskan materi
melalui Power Point yang sudah beliau siapkan, dengan gaya mengajarnya yang
sedikit humoris dan renyah saat melakukan candaan. Namun terkadang juga serius
dalam menjelaskan materi, sambal memberikan beberapa contoh walaupun sering
kali dalam memberi contoh akhirnya menjadi keluar konteks.
Di awal perkuliahan saat itu dosen
pengampu menjelaskan tentang dari adanya perdebatan antar dua konsep ini
menimbulkan Deklarasi Human Right mengenai HAM hari ini hanya dijadikan sebagai
sebuah himbauan atau saran dan tidak mempunyai suatu kekuatan yang mengikat
negara untuk tunduk karena memang dari awal tidak adanya kesepakatan. Beliau setelah
itu menjelaskan bahwa tidak ada suatu kebenaran yang mutlak karena yang ada itu
hanyalah kebeneran relatif. hal ini menimbulkan pemahaman bahwa benar atau
tidaknya suatu hal dapat diatur sedemikian rupa demi mempertahankan pendapat
seseorang yang memiliki kepentingan. Beliau memberikan contoh dengan
mensituasikan suatu kondisi dimana HAM dijadikan alat oleh Kaum borjuis untuk
mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan dalam ranah politik. Hal ini dijadikan
contoh mengapa konsep relativisme itu bertahan meskipun dibawah gempuran konsep
universal. Konsep relatif dalam hal ini menjadi suatu konsep yang dapat
digunakan sebagai basis kritis dari ketidaksesuaian fungsi HAM yang
dimanfaatkan oleh segelintir kelompok untuk kepentingannya. Dari penjabaran
cukup panjang di atas sebenarya ada point penting terkait konsep universalisme
dan relativisme.
Di akhir perkuliahan, dosen
pengampu mencoba untuk mengambil point penting yang ada dari kedua konsep tersebut
yaitu: Dalam universalisme, hak adalah nilai moral dan konsepnya individu. Individu
disini adalah unit sosial yang memiliki hak yang tidak dapat dipungkiri dan
diarahkan pada pemenuhan kebutuhan pribadi. Sedangkan Dalam Relativisme,
komunitas adalah unit sosial sehinga tidak dikenal konsep individualisme,
kebebasan memilih.
Setelah penjabaran yang cukup
panjang, waktu pun mulai menunjukkan pukul 10.30 WIB. Setelah dosen pengampu
memberikan kesimpulan dari penjabarannya, kuliah pun berakhir. Saya pun kembali
melanjutkan rutinitas sebagai mahasiswa yaitu mengikuti perkuliahan lain yang
berada di gedung Fakultas.
Comments
Post a Comment